KomnasHAM RI. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia +62-21-3925230 +62-21-3925227; info@komnasham.go.id Lembagaini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Tentang"Pengadilan HAM" Internasional. Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai "international crimes" saat ini. Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali LPHAMatau Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi Manusia adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang advokasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.. Sejak 2003, LPHAM di pimpin oleh Ahmad Hambali seorang aktivis muda yang sebelumnya aktif di KontraS (1999-2003).. Sejarah. LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya . Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia atau setiap individu. Namun pelaksanaannya, sifat-sifat hak asasi manusia berhubungan dengan orang lain. Apalagi penduduk di dunia semakin banyak dengan berbagai kebutuhan dan kepentingan. Tentu saja akan banyak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan HAM itu instrumen HAM di dunia atau yang diakui secara internasional adalah piagam PBB yang menandai berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Rights. Dari sana, kemudian terbentuk berbagai lembaga HAM Internasional yang melaksanakan, mengawasi pelaksanaan Ham dan mengadili pelanggarannya. Lembaga-lembaga HAM tersebut dibentuk oleh PBB. Lembaga HAM Internasional tersebut antara lain Majelis Umum PBB, majelis Umum PBB adalah organisasi PBB yang mempunyai anggota dari seluruh anggotanya. Dalam kaitannya dengan HAM, Majelis Umum berwewenang membuat rekomendasi dan resolusi. Di antaranya adalah menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan membentuk Dewan Hak Asasi Ekonomi dan Sosial, dewan Ekonomi dan Sosial termasuk dalam organisasi PBB yang bertugas dalam perkembangan ekonomi, HAM, dan kriminal. Badan ini menerima dan menerbitkan laporan Ham dari berbagai negara dengan berbagai Hak Asasi Manusia, dewan Hak Asasi Manusia adalah badan tambahan dari Majelis Uum PBB. Tugas Dewan ini adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM, sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM ini berada di bawah Dewan HAM. Tugas komisi ini adalah melakukan penelitian terhadap pelanggaran HAM Internasional dan melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak HAM, salah satu lembaga penting HAM internasional yang berada di bah Dewan Ekonomi dan Sosial. Komisi ini bertugas menerima dan mempertimbangkan pengaduan yang datang dari setiap individu yang merasa hak asasinya telah dilanggar, khususnya HAM yang dikemukakan dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik. Tentu saja individu yang dapat melakukan pengaduan adalah individu yang negaranya telah meratifikasi konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, ini mempunyai peran mengawasi pelaksanaan dan pengaduan terhadap pelanggaran HAM sesuai dengan Konvensi Internasional Penghapusan Bentuk Diskriminasi terhadap Diskrimanasi Rasial, komisi ini yang memantau pelaksaan HAM dan menerima pengaduan diskriminasi Hak-Hak Anak, komisi Hak-Hak Anak sesuai dengan namanya, bertugas memantau pelaksanaan dan menerima pengaduan individu terkait dengan Konvensi Hak-Hak HAM InternasionalDengan telah terbentuknya Instrumen HAM Internasional dan diikuti dengan contoh lengkap instrumen HAM nasional dari berbagai negara, semua manusia di muka bumi tentu saja berharap pelaksanaan HAM akan berjalan lancar dan adil. Apalagi kemudian banyak konvensi internasional HAM yang diakui dan diratifikasi oleh berbagai negara. Lembaga perlindungan HAM internasional dan nasional mulai pada pelaksanannya tetap masih banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Contoh pelaksanaan HAM internasional, erat kaitannya dengan pelanggaran HAM itu sendiri. Contoh pelaksanaan HAM internasional terkait dengan pelanggraannya dapat dilihat di bawah ini dan dibagi menjadi 4 jenis pelanggaran GenosidaKejahatan genosida adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menghancurkan atau memusnahkan keseluruhan atau sebagian bangsa, ras, etnis, dan agama tertentu dengan berbagai cara yang melanggar HAM. Kasus pelanggaran HAM yang termasuk golongan ini termasuk paling banyak terjadi. Kejahatan genosida dilakukan dengan membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi yang memusnahkan kelompok secara fisik, mencegah kelahiran di kelompok dengan tindakan pemaksaan, dan memindahkan anak-anak secara paksa ke kelompok genosida sudah terjadi ratusan tahun yang lalu. Seperti pembantaian bangsa Kanaan oleh Bangsa Yahudi pada millennium pertama sebelum Masehi dan pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke 1 SM. Sementara beberapa contoh kejahatan genosida saat ini adalah Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir perang Dunia orang Yahudi, orang Gipsi Sinti dan Roma dan suku bangsa Slavia oleh Nazi pimpinan Hitler di Jerman pada Perang Dunia My Lai di Vietnam pada 16 Maret Guatemala bernama Efrain Rios Montt pada sekitar tahun 1982 telah membunuh lebih dari 75 ribu orang Indian. Pembantaian suku Hutu dan Tutsi oleh Pemrintah Rwanda sekitar tahun Shabra dan Shatila di Beirut, negara Lebanon pada September oleh orang-orang Yahudi terhadap rakyat Palestina yang sampai saat ini masih terjadi, meskipun banyak dikecam yang terjadi pada Bangsa Bosnia Herzegovina yang bermukim di Kota Srebenica dan kebanyakan muslim oleh orang-orang Serbia Yugoslavia pada perang keduanya yang terjadi padan sekitar tahun 1992 hingga etnis Rohingya yang mayoritas muslim di Myanmar yang sampai saat ini masih Terhadap KemanusiaanKejahatan kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari perang tetapi ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat meliputi pembunuhan, perusakan, perbudakan, pengusiran penduduk, perampasan kemerdekaan, perkosaan dan perbudakan seksual termasuk pemaksaan kehamilan, penganiayaan, dan kejahatan apharteid. Contoh pelanggaran HAM yang termasuk golongan ini adalah Kejahatan apharteid yang berlangsung di Afrika Selatan yang berlangsung sejak tahun 1948, di mana warga negara yang berkulit putih lebih diutamakan dibandingkan kulit berwarna dan kulit hitam. Hak-hak yang berbeda ini baru disamakan setelah pemerintah Afrika Selatan yang baru pimpinan Nelson rakyat yang banyak dilakukan oleh pemerintah komunis Khmer Merah di banyak rakyat Uganda dan berbagai kejahatan kemanusiaan lain yang terjadi sampai sekitar tahun 2005 oleh kelompok pemberontak pimpinan Joseph dengan namanya, invasi adalah pelanggaran HAM oleh suatu kekuatan militer terhadap negara atau bangsa lain. Invasi termasuk pelanggaran HAM karena berarti mengambil hak kemerdekaan dan lain-lain warga negara yang dimasukinya. Contoh tindakan invasi yang terjadi setelah Perang Dunia Ke II antara lain Invasi Irak ke IranInvasi Amerika Serikat beserta para sekutunya ke IrakInvasi Uni Sovyet ke Afganistan tahun 1979 dan berakhir tahun 1989Kejahatan PerangKejahatan perang adalah semua tindakan yang dilakukan dalam cakupan hukum internasional ketika terjadi perang oleh satu orang atau sekelompok militer dan sipil terhadap sekelompok orang atau sipil. Umumnya yang didakwa sebagai penjahat perang adalah pimpinan yang melakukan aksi tersebut. Beberapa kepala negara dan pemerintahan yang diajukan sebagai penjahat perang, antara Karl Donitz dari Jerman, Mantan Presiden Liberia Charles Taylor, Mantan Presiden Irak Saddam Hussein, dan Mantan Presiden Yugoslavia Slobodan beberapa contoh pelakasanaan HAM internasional yang diidentikan dengan pelanggaran. Penulis menuliskan hal tersebut dengan keyakinan bahwa diluar contoh di atas pelaksanaan HAM di seluruh dunia berjalan baik. Semoga bermanfaat. Sistem Peradilan Internasional – Dalam hubungannya dengan peradilan internasional, komponen peradilan itu yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut meliputi mahkamah internasional the international court of justice, mahkamah pidana internasional the international criminal court, dan panel khusus dan spesial pidana internasional the international criminal tribunals and special courts. Mahkamah Internasional Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB. Dalam piagam itu ditetapkan kedudukan dan wewenang mahkamah internasional yang merupakan bagian integral dari piagam PBB. Kedudukan Mahkamah Internasional Mahkamah internasional merupakan salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, mahkamah internasional bertugas untuk mencapai tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai organ utama, Mahkamah Internasional bekerja sama dan saling membantu dengan organ-organ lain dari PBB. Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu, juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan. Komposisi Mahkamah Internasional Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan. Fungsi Utama Mahkamah Internasional Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara only states may be parties Indonesia cases before the court. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional. Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94. Yurisdiksi Mahkamah Internasional Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian contentious case; memberikan opini-opini yang bersifat nasihat advisory opinion. Yurisdiksi menjadi dasar mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di mahkamah internasional wajib untuk menerima yurisdiksi mahkamah internasional. Terdapat beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yakni dalam bentuk berikut. Perjanjian khusus, adalah bahwa para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contohnya adalah kasus sengketa Pulau Ligitan dan Sipadan antara Indonesia dan Malaysia. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, adalah bahwa para pihak telah menundukkan diri pada yurisdiksi mahkamah internasional sebagaimana yang terdapat dalam isi perjanjian internasional di antara mereka. Ketentuan tersebut mewajibkan peserta perjanjian untuk tunduk kepada yurisdiksi mahkamah internasional jika terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional, adalah bahwa negara yang menjadi anggota statuta Mahkamah internasional yang akan beracara di Mahkamah Internasional menyatakan diri untuk tunduk pada Mahkamah Internasional. Mereka tidak perlu membuat perjanjian khusus terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya, dapat diterangkan bahwa ketika terdapat sengketa mengenai yurisdiksi Mahkamah Internasional, sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui keputusan mahkamah internasional sendiri. Di sini para pihak dapat mengajukan keberatan awal terhadap yurisdiksi mahkamah internasional. Penafsiran putusan, didasarkan pada pasal 60 statuta mahkmah internasional, yang mengharuskan Mahkamah Internasional memberikan penafsiran jika diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang beracara. Permintaan penafsiran dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian khusus antarpara pihak yang bersengketa. Perbaikan putusan, dapat dijelaskan bahwa penundukan diri pada yurisdiksi Mahkamah Internasional dilakukan melalui pengajuan permintaan. Syaratnya adalah adanya fakta baru novum yang belum diketahui Mahkamah Internasional pada saat membuat keputusan. Hal tersebut sama sekali bukan karena kesengajaan dari para pihak yang bersengketa. Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Internasional dapat memutuskan sengketa berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Mahkamah Pidana Internasional Mahkamah pidana internasional berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. Tujuan mahkamah pidana internasional adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah pidana internasional dibentuk berdasarkan statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 dan disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. Tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 1 Juli 2005 statuta mahkamah pidana internasional telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Mahkamah pidana internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Komposisi Pada awalnya mahkamah pidana internasional terdiri atas delapan belas orang hakim dengan masa jabatan sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis negara pihak, terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini pasal 36 ayat 6 dan 9. Paling tidak setengah dari mereka berkompeten di bidang hukum pidana dan acara pidana, sementara paling tidak, yang lainnya memiliki kompetensi di bidang hukum internasional, seperti hukum humaniter internasional dan hukum HAM Internasional pasal 36 ayat 5. Dalam pasal 36 ayat 8 dikatakan bahwa dalam memilih para hakim, negara pihak negara peserta/anggota harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender. Dalam pasal 39 para hakim tersebut akan disebar dalam tiga bagian yakni praperadilan, peradilan, dan peradilan banding. Pasal 42 ayat 4 menjelaskan bahwa mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Dalam pasal 42 ayat 3 ditetapkan bahwa para penuntut tersebut harus mempunyai pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana. Jaksa dapat bertindak atas penyerahan diri negara pihak atau Dewan Keamanan, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan berdasarkan kehendak sendiri propio motu. Prinsip yang mendasar dari statuta nama adalah Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional pasal 1. Artinya, bahwa mahkamah harus mendahulukan sistem nasional. Apabila sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, persoalan itu dapat diambil alih di bawah yurisdiksi Mahkamah pasal 17. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Yurisdiksi yang dimiliki mahkamah pidana internasional untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Dalam pasal 5–8 statuta Mahkamah terdapat tiga jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut. Pertama adalah kejahatan genosida the crime of genocide, yakni tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu. Kedua adalah kejahatan terhadap kemanusiaan crimes against humanity, yakni tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. Ketiga adalah kejahatan perang war crimes yakni kejahatan yang dapat diterangkan sebagai berikut. a Tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. b Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, contohnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, atau menghancurkan harta benda. c Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional. Contohnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara mambabi buta suatu desa, atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer. d Kejahatan agresi the crime of aggression, yakni tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional The International Criminal tribunals and Special Courts, ICT & SC Lembaga ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen, artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. Dasar pembentukan dan komposisi penuntut dan hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional ICT & SC menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku sudah meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional atau belum. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut. Perbedaan antara panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada Panel khusus pidana internasional komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuann peradilan internasional. Adapun pada panel spesial pidana internasional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan peradilan internasional. Contoh-contoh panel khusus pidana internasional dan panel spesial pidana internasional, antara lain adalah sebagai berikut. International Criminal Tribunal for Rwanda ICTR, yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia ICTY, yang dibentuk pada tahun 1993. Special Court for Irag SCI Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders. Special Court for East Timor SCET. Special Court for Leone SCSL.[pi] Tagsperadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan, sistem peradilan internasional, pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan, peradilan internasional, peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah, pengadilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah, pengertian peradilan internasional, peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida Geneva – Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa seyogianya segera bertindak untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan berbagai tindak kejahatan kejam di Burma dimintai pertanggungjawaban, kata Human Rights Watch. Dewan Keamanan PBB perlu merujuk situasi di Burma ini ke Mahkamah Pidana Internasional ICC, dan pemerintah negara-negara yang turut prihatin seharusnya segera mengajukan resolusi PBB guna membentuk suatu Mekanisme Internasional, Imparsial, dan Independen IIIM agar dapat menyelamatkan bukti dan mendampingi proses penyelidikan sebagai dasar untuk melakukan penuntutan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran berat di Burma. Pada 27 Agustus 2018, tiga ahli dari Misi Pencari Fakta yang telah diberi mandat oleh PBB menerbitkan laporan yang mendokumentasikan berbagai pelanggaran oleh pasukan keamanan Burma terhadap populasi etnis Rohingya, termasuk tetapi tak terbatas kepada, pembunuhan, pemerkosaan, serta penyiksaan, dan menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Laporan ini juga menemukan bahwa terdapat penindasan dan diskriminasi yang sistematis sehingga termasuk dalam kategori persekusi, dan juga dapat digolongkan sebagai apartheid. Laporan ini juga menyimpulkan bahwa ada informasi memadai untuk menyelidiki para pejabat tinggi militer untuk menentukan apakah mereka bersalah atas tindak kejahatan genosida, dan mencantumkan nama enam komandan senior. Laporan ini juga menjabarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan para militan Rohingya serta menyerukan agar mereka turut diadili. “Laporan bernas dari tim Misi Pencari Fakta serta sejumlah rekomendasi gamblang ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata untuk mengambil langkah konkret demi memajukan peradilan pidana bagi tindak-tindak kejahatan keji, alih-alih menyuarakan kecaman dan ekspresi keprihatinan yang hampa belaka,” ujar Brad Adams, direktur Human Rights Watch untuk kawasan Asia. “Negara-negara anggota PBB seyogianya meningkatkan sejumlah upaya antara lain membentuk Mekanisme Internasional, Imparsial, dan Independen untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas berbagai kejahatan berat tidak bebas dari proses peradilan.” Laporan setebal 20 halaman ini memuat temuan-temuan utama berdasarkan 847 wawancara, pencitraan satelit, dokumen-dokumen asli, sejumlah foto, dan video, serta melaporkan berbagai pelanggaran serius di Negara Bagian Rakhine, Shan, dan Kachine sejak 2011 hingga sekarang. Selain kejahatan-kejahatan yang didokumentasikan di Negara Bagian Rakhine, Misi Pencari Fakta menemukan bahwa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang juga dilakukan oleh militer Burma di Negara Bagian Shan dan Kachin. Laporan ini juga merinci berbagai pelanggaran yang dilakukan kelompok-kelompok etnis bersenjata yang dapat digolongkan sebagai kejahatan perang. Laporan ini menyimpulkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi mencerminkan pola perilaku yang sudah lama dilakukan oleh aparat militer Burma dan menekankan perlunya mengakhiri siklus impunitas. Laporan ini mengimbau Mahkamah Pidana Internasional ICC untuk menggelar investigasi dan mengadili kasus-kasus dan mengusulkan kemungkinan pembentukan pengadilan khusus oleh Dewan Keamanan PBB, mirip dengan pengadilan yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran berat yang dilakukan di bekas Yugoslavia. Laporan ini juga memuat nama enam pejabat tinggi militer, termasuk Jend. Sen. Min Aung Hlaing, sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas “kegagalan untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dan wajar demi mencegah dan menghukum tindak kejahatan, dan terdapat hubungan sebab akibat antara kegagalan-kegagalan ini dengan tindak kejahatan yang dilakukan.” Laporan ini menemukan bahwa meski pejabat sipil tak memiliki kewenangan untuk mengendalikan militer, mereka tetap berkontribusi melakukan kejahatan melalui berbagai tindakan dan kelalaian mereka. Laporan ini juga merekomendasikan agar negara-negara anggota PBB segera membentuk Mekanisme Internasional, Independen, dan Imparsial – serupa dengan IIIM Suriah – untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyimpan alat bukti guna membantu penyidikan dan penuntutan pidana terhadap kasus-kasus kejahatan yang dilakukan di Burma, termasuk oleh negara ketiga dengan menggunakan hukum yurisdiksi universal mereka. Mekanisme seperti ini seyogianya diberi mandat untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan kejahatan hingga sekurang-kurangnya 2011, yakni periode waktu utama yang diliput dalam laporan Misi Pencari Fakta, menurut Human Rights Watch. Human Rights Watch telah mengimbau Dewan Keamanan PBB dan sejumlah negara yang prihatin terhadap situasi ini untuk memberlakukan embargo senjata dan sanksi khusus, termasuk larangan bepergian dan pembekuan aset, terhadap para komandan militer Burma yang terlibat dalam pelanggaran, dan merujuk situasi ini ke Mahkamah Pidana Internasional ICC. Secara terpisah, hakim-hakim di ICC sedang mempertimbangkan apakah mahkamah itu memiliki yurisdiksi terhadap pejabat tinggi Burma yang memaksa pengungsi Rohingya untuk melarikan diri ke Bangladesh, yang merupakan negara anggota ICC, sehingga termasuk ke dalam tindak kejahatan kemanusiaan dalam bentuk deportasi paksa. Sejak kampanye pembersihan etnis oleh militer Burma dimulai Agustus lalu, negara-negara dan lembaga multilateral – termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa – telah memberlakukan larangan bepergian dan sanksi keuangan terhadap sejumlah komandan dan unit pasukan keamanan Burma, serta beberapa individu yang terlibat dalam pelanggaran kejam, yang sebagian besar terjadi di Negara Bagian Rakhine. Meski sanksi-sanksi yang telah diterapkan ini penting, mereka tak dapat menggantikan penuntutan hukum di hadapan pengadilan yang kredibel, imparsial, dan independen, menurut Human Rights Watch. Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk Misi Pencari Fakta PBB untuk urusan Burma pada Maret 2017 dikarenakan adanya tuduhan yang kredibel dan serius bahwa pelanggaran hak asasi manusia telah terjadi pada akhir 2016. Mandat misi ini adalah untuk “menetapkan fakta, peristiwa, dan situasi yang runut mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan militer dan keamanan, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya, di Burma [...] dengan tujuan untuk memastikan akuntabilitas sepenuhnya bagi para pelaku dan keadilan bagi para korban.” Mandat tersebut kemudian diperpanjang setelah adanya pelanggaran meluas yang dimulai pada 25 Agustus 2017. Pemerintah Burma menolak untuk bekerja sama dengan Misi Pencari Fakta dan menolak memberi akses masuk kepada para ahli berikut staf mereka. “Sejauh ini, kecaman tanpa aksi nyata oleh negara-negara anggota PBB hanya memuluskan budaya kekerasan dan penindasan di Burma,” ujar Adams. “Laporan ini semestinya menghapuskan segala keraguan tentang pentingnya menyelidiki mereka yang bertanggung jawab untuk kejahatan massal. Sekarang waktunya untuk bertindak.” Latar Belakang Laporan Misi Pencari Fakta ini diterbitkan setahun setelah serangkaian serangan tanggal 25 Agustus 2017 oleh para tentara militan dari Tentara Pembebasan Rohingya Arakan ARSA, yang disusul dengan kampanye pembersihan etnis, pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran massal yang dilakukan oleh pasukan keamanan Burma terhadap warga Rohingya. Human Rights Watch menemukan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak Agustus 2017, lebih dari warga beretnis Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh, tempat 1 juta pengungsi Rohingya kini hidup di tenda-tenda kumuh, sesak, dan rawan banjir. Para pejabat PBB sebelumnya telah menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran di atas merupakan kejahatan kemanusiaan dan mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki “tanda-tanda genosida.” Saat rangkaian operasi militer dimulai Agustus lalu, 362 desa-desa mayoritas warga Rohingya di wilayah utara Negara Bagian Rakhine telah sepenuhnya atau sebagian dihancurkan dengan pembakaran. Human Rights Watch mendokumentasikan penghancuran total maupun sebagian tersebut sejak November terhadap sedikitnya 60 desa-desa yang sebelumnya ditinggali oleh warga Rohingya, dengan demikian turut menghancurkan bukti-bukti kejahatan yang ada. Pada 2018, pengungsi Rohingya kembali melarikan diri ke Bangladesh, menambah daftar panjang represi yang dilakukan oleh aparat Burma. Human Rights Watch mendokumentasikan penyiksaan terhadap para pengungsi Rohingya yang telah kembali dari Bangladesh. Human Rights Watch, PBB, dan organisasi-organisasi lainnya selama bertahun-tahun telah mendokumentasikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Negara Bagian Shan dan Kachin. Pertempuran meningkat di wilayah timur laut Burma dalam beberapa tahun terakhir dengan macetnya perjanjian gencatan senjata antara pihak pemerintah dan berbagai kelompok etnis bersenjata lainnya. Warga sipil yang telantar dan pelanggaran terhadap hukum perang kerap dilaporkan. Peradilan internasional adalah unsur unsur atau komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan dalam rangka mencapai peradilan internasional. Dalam sejarah dunia, kasus pelanggaran hak asasi manusia yang pertama kali digelar oleh pengadilan internasional adalah kasus yang dilakukan oleh mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic. Slobodan Milosevic meninggal dalam penjara di Den Haag, Belanda pada usia 64 tahun pada tanggal 11 Maret 2006 sebelum hakim mengetukkan palu vonis. Di suatu negara yang akan dibentuk pengadilan internasional atas kasus pelanggaran berat hak asasi manusia apabila pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan yang objektif, pelanggaran HAM tersebut mengancam perdamaian internasional ataupun regional, dan berlangsung konflik yang terus-menerus. Pembentukan pengadilan internasional harus mendapat persetujuan Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu. Lembaga yang menangani persoalan sengketa dan tindakan kejahatan internasional dalam struktur organisasi PBB salah satunya adalah Mahkamah Internasional MI merupakan organisasi langsung dari PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah. Empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut. Kejahatan genosida the crime of genocide, yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu. Kejahatan terhadap kemanusiaan crimes againts humanity, yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. Kejahatan perang war crime, yaitu meliputi tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa misalnya, pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan lain-lain. Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer. Kejahatan agresi the crime of aggression, yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian. Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya Diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, Pengalihan investasi atau penanaman modal asing, Pemutusan hubungan diplomatik, Pengurangan bantuan ekonomi, Pengurangan tingkat kerja sama, Pemboikotan produk ekspor, Embargo ekonomi.

lembaga pbb yang berwenang mengadili pelanggaran ham internasional adalah